FRANCE (Schengen)
Mulai tgl. 16 Oktober 2010, Kedutaan Besar Perancis telah bekerjasama dengan PT. TLS untuk aplikasi Visa Perancis.
Lama Proses 3 hari kerja jika tidak ada hambatan ( Diluar dari jadwal booking / appointment )
aPaspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama
bFoto 3,5 x 4,5 = 2 lembar berwarna, latar belakang harus putih,
khusus untuk foto harus terbaru ( tidak boleh menggunakan foto yang sama
yang pernah di apply sebelumnya ).
cMengisi Formulir Visa
dSurat Sponsor dalam bahasa Inggris – ( Untuk Group : jangan menggunakan kata-kata / format yang sama. Harus berbeda-beda.
eSIUP Copy
fKonfirmasi Hotel
gPrint Out Ticket
hCopy & asli Rekening Koran 3 Bulan terakhir
iSlip Gaji
jBank Reference dalam bahasa Inggris / Bahasa France
kTravel Insurance
lCopy & asli Kartu Keluarga, copy & asli akte nikah
mJika anak ikut, lampirkan copy & asli akte lahir anak
nUntuk pelajar : harus ada surat keterangan sekolah dalam Bahasa
Inggris, yang di dalamnya juga ada keterangan bahwa dari tanggal berapa
sampai tanggal berapa anak tsb libur sekolah. ( kartu pelajar saja tidak
bisa )
o Isi form Aplikasi
pSurat ijin orang tua perlu jika anak pergi tidak dgn orang tuanya dan
tanda tangan orang tua di surat ijinnya, harus dilegalisir oleh Notaris.
qJika ada anak / saudaranya di Perancis lampirkan copy bukti pajak pengundang dan rekening.
rJika ada undangan dari saudara/teman, harus ada surat jaminan dari
Walikota, dan Pengundang + ID Pengundang ( yg menyatakan jaminan ) dan
fotocopy pajak pengundang.
Perhatian :
1Untuk Visa Schengen : Masa Berlaku Visa / Ijin Masuk diberikan sesuai
print out / tiket , Konfirmasi Hotel dan Asuransi Perjalanan.
2Penlu tidak bisa apply visa Perancis di Jakarta ; harus di negara sesuai alamat Penlunya. Kecuali Mutasi ke Alamat indonesia.
JAPAN
Lama proses 5-7 hari kerja jika tidak ada hambatan
Visa Tourist Japan :
a)Paspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama
b)Foto 4,5 x 4,5 cm = 2 lembar berwarna & terbaru
c)Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja
d)Fotocopy KTP ( harus jelas copyan wajahnya dan data dirinya ), Kartu Keluarga, Akte Nikah
e)Print Out Tiket
f)Bukti Keuangan pribadi 3 bulan terakhir, tidak boleh dari perusahaan ,
tidak boleh minus.Sebaiknya jangan berbentuk Deposito. Jika berupa
Deposito maka harus lampirkan yang asli.
g)Isi data untuk Formulir Visa cantumkan no. telpon rumah, handphone & kantor.
h)Mengisi jadwal perjalanan ( ada formulir khusus )
i)Lampiran SIUP + NPWP ( untuk Pengusaha )
j)Lampiran Kartu Pelajar / Mahasiswa, Lebih baik kalau ada Surat Keterangan sekolah.
Visa Bisnis Japan :
a)Harus ada Surat Undangan dari Jepang yang tercantum nama pemohon dan
nama kantornya ( asli/fax asli) dan didalamnya harus tercantum Alamat
& No.Telepon Perusahaan Sponsor di Jepang, karena dalam formulir
permohonan akan ditanyakan.
b)Tidak diperlukan Rekening Koran
c)Jika Training, ada egibility; harus datang interview saat pengajuan visa.
Perhatian :
1.Untuk paspor kosong / baru Asia atau uisia masih muda, proses visa bisa lebih lama.
2.Jika Visa OK, tidak menjamin dapat masuk Negara Jepang, tetap ada
kemungkinan di deportasi, terutama untuk passport yang masih blank.
3.Bagi anak berusia 18 thn kebawah, tanda tangan kedua orang tua di
lembar form aplikasinya dan lampirkan surat sponsor dari kedua orang
tuanya dan copy KTP orangtuanya.
PEMBAGIAN WILAYAH VISA JEPANG :
1.Yang bisa buat visa Jepang di Kedubes Jepang Jakarta adlh Paspor
keluaran Imigrasi : Jakarta, Bandung,Semarang, Jogyakarta, Solo,
Pontianak,Palangkaraya ,Palembang, Lampung,Bengkulu.
2.Selain wilayah itu, harus buat visa Jepang di Kedutaan Jepang di Surabaya, Medan , Bali dan Ujung Pandang.
Alamat: JL. M.H. THAMRIN NO.24 JAKARTA
Website : id.emb-japan.go.id
PH : 31924308
FX : 315 7156
No comments:
Post a Comment