Search This Blog

Sunday, February 5, 2012

SYARAT Passport Republik Indonesia,

SYARAT PERMOHONAN PEMBUATAN
PASSPORT REPUBLIK INDONESIA



Untuk membuat Passport Republik Indonesia, Anda akan kami minta untuk menyediakan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dibawah ini :

I. PRIBUMI


A. DEWASA

1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)


B. ANAK

1. Akte lahir anak
2. Kartu Keluarga
3. KTP Ayah & Ibu
4. Akte nikah orang tua
5. Ijasah SD & terakhir orang tua.



II. WNI KETURUNAN

A. DEWASA

1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama


B. ANAK

1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
3. KTP ayah & ibu
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah orang tua

No comments:

Post a Comment