Search This Blog

Saturday, November 26, 2011

Visa Tourist Japan

Informasi Visa Jepang

Persyaratan:
  • Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan
  • Photo 4,5 x 4,5 terbaru 2 lembar background putih
  • Surat Sponsor
  • Bukti Keuangan 3 Bulan Terakhir copy
  • Print out Ticket PP status OK
  • Nama & Alamat Hotel tempat menginap
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat izin Suami untuk Istri yang bepergian Sendiri
  • Surat Izin Orang Tua untuk anak di bawah umur yang bepergian sendiri
  • Mengisi Formulir Aplikasi dan Formulir Route perjalanan di Jepang
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu pelajar untuk anak / surat keterangan sekolah
  • Fotocopy akte lahir untuk anak
  • Proses 7-10 hari kerja
  • Untuk Incentive, aplikasi harus diserahkan semuanya berdasarkan tanggal yang telah ditentukan oleh pihak Kedutaan
Harga Rp.400.000
Lama proses 5-7 hari kerja jika tidak ada hambatan
Visa Tourist Japan :
  1. Paspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama
  2. Foto 4,5 x 4,5 cm = 2 lembar berwarna & terbaru
  3. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja
  4. Fotocopy KTP ( harus jelas copyan wajahnya dan data dirinya ), Kartu Keluarga, Akte Nikah
  5. Print Out Tiket
  6. Bukti Keuangan pribadi 3 bulan terakhir, tidak boleh dari perusahaan , tidak boleh minus.Sebaiknya jangan berbentuk Deposito. Jika berupa Deposito maka harus lampirkan yang asli.
  7. Isi data untuk Formulir Visa ( Formulir Visa harus Asli – tidak boleh copy ) cantumkan no. telpon rumah, handphone & kantor.
  8. Mengisi jadwal perjalanan ( ada formulir khusus, form boleh copy )
  9. Lampiran SIUP + NPWP ( untuk Pengusaha )
  10. Lampiran Kartu Pelajar / Mahasiswa, Lebih baik kalau ada Surat Keterangan sekolah.
Visa Bisnis Japan :
  1. Harus ada Surat Undangan dari Jepang yang tercantum nama pemohon dan nama kantornya ( asli/fax asli) dan didalamnya harus tercantum Alamat & No.Telepon Perusahaan Sponsor di Jepang, karena dalam formulir permohonan akan ditanyakan.
  2. Tidak diperlukan Rekening Koran
  3. Jika Training, ada egibility; harus datang interview saat pengajuan visa.
Perhatian :
  1. Untuk paspor kosong / baru Asia atau uisia masih muda, proses visa bisa lebih lama.
  2. Jika Visa OK, tidak menjamin dapat masuk Negara Jepang, tetap ada kemungkinan di deportasi, terutama untuk passport yang masih blank.
  3. Bagi anak berusia 18 thn kebawah, tanda tangan kedua orang tua di lembar form aplikasinya dan lampirkan surat sponsor dari kedua orang tuanya dan copy KTP orangtuanya.
PEMBAGIAN WILAYAH VISA JEPANG :
  1. Yang bisa buat visa Jepang di Kedubes Jepang Jakarta adlh Paspor keluaran Imigrasi : Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Pontianak, Palangkaraya, Palembang, Lampung, Bengkulu.
  2. Selain wilayah itu, harus buat visa Jepang di Konsulat Jepang di Surabaya, Medan, Bali dan Ujung Pandang.
Kedutaan Besar Jepang
(Bagian Pendidikan)

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 3192-4820
Wilayah Cakupan (Jurisdiction Territory) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung
Konsulat Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037
Wilayah Cakupan (Jurisdiction Territory) :
Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar Bali
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : (0361) 227-628. FAX : (0361) 265-066
Konsulat Jepang di Makassar
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030, 872-323
FAX : (0411) 853-946
Wilayah Cakupan (Jurisdiction Territory) :
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo
Maluku, Papua (Irian Jaya)
Konsulat Jepang di Medan
Wisma BII, 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Wilayah Cakupan (Jurisdiction Territory) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau

No comments:

Post a Comment